Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Baca juga: Gubernur Jambi Imbau Masyarakat Doakan Kelancaran Evakuasi Rombongan Kapolda dari Hutan Tamiai
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prilly Latuconsina Bongkar Kelakuan Reza Rahadian Saat Bertamu Malam Hari
Baca juga: Direktur Keuangan PT Pegadaian Semangati Mahasiswa dan Pelajar Jambi Hingga Berikan Logam Mulia
Baca juga: Ini Sejumlah Pejabat Polri yang Berada di Jambi Terkait Evakuasi Helikopter Kapolda Jambi
Baca juga: Operasional Truk Batubara Mulai Dibatasi, Warga Batanghari Menilai Efektif
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com