Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Patut Dipandang Sebagai Aset Bukan Musuh? Pengamat: Layak Melanjutkan Karir di Polri

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E

TRIBUNJABI.COM - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E layak dipandang sebagai aset dan bukan sebagai musuh.

Pandangan tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel selaku Peneliti ASA Indonesia Institute.

Bahkan Reza menilai bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu layak melanjutkan karier di Polri.

Dia menjelaskan bahwa Richard Eliezer berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara usai mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Sambo itu.

"Jelas layak (Richard kembali ke Polri). Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang. Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," kata Reza Indragiri, Senin (20/2/2023).

Dia menilai, ketika Richard Eliezer kembali berdinas ke Polri, maka Korps Bhayangkara hendaknya terus mengembangkan karier personel kepolisian yang memiliki karakteristik seperti Bharada E.

Menurut Reza Indragiri, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan.

Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati

"Tapi ada pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait pasal 340 KUHP. Hukuman berupa masa pemenjaraannya memang ringan, cuma 1 tahun 6 bulan. Tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius. Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya," paparnya.

"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer," tambahnya.

Dikatakan Reza, ketika Richard Eliezer telah kembali berdinas di kepolisian, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Bharada E dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?

"Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower? Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan oleh senior bahkan jenderal sekalipun. Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?" katanya.

Jadi, sekembalinya Eliezer nanti, Polri memang perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribrata.

"Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi," katanya.

Kejaksaan Siap Hadapi Perlawanan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan upaya perlawanan dengan banding vonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diyakini Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Kata Mahfud MD

Terkait upaya tersebut, tim Kejaksaan akan siap menghadapi dan melawannya.

Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan hal tersebut.

"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).

Adapun pengajuan banding yang sebelumnya disampaikan dengan mengirimkan akta permintaan banding melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksudkan untuk memenuhi urusan formalitas.

Hal itu agar jaksa tidak kehilangan haknya untu melakukan upaya hukum pada tingkat pertama.

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi 'Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding," kata Ketut, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Ibu-ibu Fans Richard Eliezer dan Brigadir J: Haters yang Banyak Beban Hidup!

Sebelumnya diberitakan bahwa para terdakwa telah melayangkan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim.

Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Baca juga: Gubernur Jambi Imbau Masyarakat Doakan Kelancaran Evakuasi Rombongan Kapolda dari Hutan Tamiai

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prilly Latuconsina Bongkar Kelakuan Reza Rahadian Saat Bertamu Malam Hari

Baca juga: Direktur Keuangan PT Pegadaian Semangati Mahasiswa dan Pelajar Jambi Hingga Berikan Logam Mulia

Baca juga: Ini Sejumlah Pejabat Polri yang Berada di Jambi Terkait Evakuasi Helikopter Kapolda Jambi

Baca juga: Operasional Truk Batubara Mulai Dibatasi, Warga Batanghari Menilai Efektif

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini