TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis yang sudah dijatuhkan.
Menanggapi banding yang diajukan oleh keempat terdakwa, Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menanggapi dengan santai.
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua mengatakan bahwa soal banding merupakan hak setiap para terdakwa, sah-sah saja dilakukan karena ada diatur dalam hukum.
"Kalau banding itu hak mereka setiap terdakwa, kan ada 3 hak mereka, banding, kasasi dan pk," ucapnya usai ditemui saat tiba di Badara Jambi, Sabtu (18/2/2023).
Menurutnya vonis yang diberikan kepada para terdakwa merupakan keputusan yang terbaik menurut Majelis Hakim.
"Keputusan itu yang terbaik menurut hakim," ujarnya.
Seperti diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun untuk Putri Candrawathi, 15 tahun Kuat Maruf dan 13 tahun untuk Ricky Rizal.
Baca juga: Resep Pangsit Goreng dengan Saus Sambal Bangkok
Baca juga: Fakta Kedekatan Boy William dan Ayu Ting Ting Kembali Terbongkar
Baca juga: Prediksi Skor & Starting XI Aston Villa vs Arsenal di Liga Inggris Malam Ini, 19.30 WIB