TRIBUNJAMBI.COM - Farhat Abbas mengaku keberatan dengan vonis hukuman Richard Eliezer.
Ia juga merasa vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.
Diketahui Brahada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Yosua Hutabarat.
Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya divonis 20 tahun penjara.
Melalui Instagram storynya pada Rabu (15/02/2023), Farhat Abbas menyindir putusan hakim yang menangani kasus tersebut.
Farhat pun membandingkan vonis hukuman Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Lama Menyendiri, Ayu Ting Ting Ingin Menikah pada Usia 30: Yang dekat-dekat ada
Baca juga: Farhat Abbas Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Penembak Mati itu Seumur Hidup Akan Ketakutan
Baca juga: Ressa Herlambang Dituding Nipu Orang dengan Alasan Mama Sakit, Aliando Syarief Diduga Jadi Korban
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati," tulis Farhat dilansir Tribunjambi.com, Kamis (16/02/2023),
"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," sambungnya.
Farhat mengaku lebih percaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan vonis lebih rendah untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan ia yakin kalau JPU akan mengajukan banding terkait kasus tersebut.
Farhat merasa Sambo dan Putri diperlakukan tidak adil.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya," jelasnya.
"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.
Secra terang-terangan, Farhat juga menyindir prilaku Hakim dalam persidangan tersebut.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan)," katanya.