TRIBUNJAMBI.COM MUARATEBO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo sebelumnya mengusulkan jumlah tempat pemungut suara (TPS) ke KPU RI sebanyak 1.249 TPS. Namun saat ini jumlah yang diusulkan berubah menjadi 1.005 TPS.
Rinaldi Komisioner KPU Tebo saat dikonfirmasikan Selasa (14/2/2023) mengatakan, memang benar KPU Tebo sebelumnya mengusulkan TPS sebanyak 1.249.
Kata dia secara serentak seluruh Indonesia, KPU RI menganggap ada yang belum maksimal maka berimbas seluruh Kabupten/ Kota.
Untuk pemilu 2024, seluruh TPS harus dimaksimalkan jumlah pemilih diangka 300 pemilih.
"Setidak-tidaknya diangka 260- 270," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Rinaldi, yang mana belum dimaksimalkan diangka segitu maka dilakukan pemetaan ulang. Pada saat dipeta ulang di Kabupaten Tebo hanya 1.005 TPS.
Menurutnya, dalam pemetaan ulang KPU Tebo tetap mengacu pada PKPU 7 pasal 15, ada beberapa pertimbangan diantaranya letak geografis, tidak mengabungkan desa dengan desa.
Diakuinya, untuk Pemilu 2024 mendatang jumlah TPS jauh berkurang dari Pemilu 2019 lalu.
"Ada sekitar 90 pengurangan dari Pemilu 2019 lalu," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tebo Saksikan Pelepasan Kirab Pemilu 2024 Secara Virtual
Baca juga: KPU Tebo Ajukan Penambahan 200 TPS di Pileg 2024