"Terdakwa diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari,"
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,"
Selain poin tersebut, hal yang meringankan Richard Eliezer yakni keluarga Brigadir Yosua memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari setelah hari kasih sayang atau Valentine.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.
Baca juga: 5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.