Sidang Ferdy Sambo

Ahli Sebut Aturan Baru Percobaan 10 Tahun Terkait Hukuman Mati di KUHP Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo jalani sidang putusan dari Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo disebut tidak akan menjalani hukuman mati jika berkelakuan baik sesuai dengan aturan baru pidana percobaan 10 tahun dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, hal itu dibantah pakar hukum.  

Pakar hukum menilai, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," katanya.

Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Kompas TV)

Dikatakannya, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu kepada KUHP yang lama.

Menurutnya, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Ferdy Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ia menkjelaskan.

Sementara, pendapat sama juga dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Dikatakannya, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang," katanya dihubungi Kompas.com.

Selain itu, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026.

Sebab, dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.

Di Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Halaman
12

Berita Terkini