"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu pidana mati," sebut hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Biaya perkara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dibebankan kepada negara.
Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sholawat Syifa, Solusi Agar Hati Lebih Tenang dan Penuh Kedamaian
Baca juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Ramadan, Pemkab Batanghari Koordinasi dengan Bulog Jambi
Baca juga: Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy
Baca juga: Lebih Indah Bersamamu Merayakan Valentine Dengan Makan Malam Romantis di Skylounge Aston Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com