Sidang Ferdy Sambo

Hukuman Putri Candrawati Seumur Hidup atau Lebih Rendah, Dibaca Hakim Sore Ini

Penulis: Suang Sitanggang
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak saat konfrensi pers usai pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hukuman Putri Candrawati seumur hidup atau 20 tahun atau lebih rendah, akan dibacakan sore ini.

Pada sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim meyakini bahwa pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang disampaikan Putri Candrawati pada suaminya.

Saat itu Putri mengaku korban pemerkosaan. Namun setelah sidang, hakim meyakini bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak ada.

Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan, tapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Yosua.

Apa yang membuat Putri Candrawati merasa sakit hati hingga harus mengarang cerita pemerkosaan?

Hakim tidak menjelaskan hal tersebut di persidangan, yang telah digelar di PN Jakarta Selatan.

Pada saat tuntutan, Putri Candrawati dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara.

Namun potensi hukuman yang akan dijatuhkan hakim untuknya bisa lebih tinggi, mengingat perannya yang besar, sesuai dengan keyakinan hakim.

Ferdy Sambo yang awalnya dituntut hukuman seumur hidup, pada akhirnya divonis pidana mati.

Besar kemungkinan Putri Candrawati juga akan dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis Ferdy Sambo

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim yang memimpin sidang, yang memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo ini adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Pada perkara ini, tidak ada yang dianggap hakim sebagai faktor meringankan untuk Ferdy Sambo.

Sementara hal memberatkan, selain telah mengambil nyawa manusia, suami Putri Candrawati itu juga disebut telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam.

Halaman
123

Berita Terkini