TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis, mengungkapkan dalam pertimbangan hakim untuk membuat putusan, banyak yang hanya berupa asumsi.
Saat ini pihaknya belum mengambil keputusan langkah selanjutnya setelah vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, dan 20 tahun untuk Putri Candrawati.
"Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim seperti apa. Banyak pertimbangan hakim yang berupa asumsi, bahkan ada juga yang hanya berdasarkan berita," ungkap Arman Hanis usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Bagaimana reaksi Ferdy Sambo atas hukuman maksimal ini?
"Kecewa, merasa kok harus seberat itu," kata Rasamala Aritonang, yang juga penasihat hukum Ferdy Sambo.
Dia mengatakan Ferdy Sambo yang dalam keadaan emosi pada saat peristiwa itu terjadi, tidak ada dalam pertimbangan hakim.
"Disebutkan tidak ada yang meringankan, itu pertanyaan bagi kami semua," ungkap mantan pegawai KPK itu.
Dia menyebut, pihaknya tidak menduga akan jatuhnya vonis yang sangat berat untuk pasangan suami istri itu.
"Kita tidak menduga. Sampai harus mencabut nyawa terdakwa," kata dia.
Namun begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim ini.
"Kami akan pelajari dengan baik putusannya, baru nanti akan ambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
Ditambahkan Febri Diansyah, penasihat hukum Putri Candrawati, dia mencatat banyak persoalan pada pertimbangan putusan hakim.
"Sebagai profesional, kami menghargai kewenangan majelis hakim untuk memutuskan perkara. Apapun amar putusannya tentu tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan-pertimbangan," ungkap Febri.
Dia menjelaskan, dari yang mereka catat, banyak kesipulan yang disampaikan majelis hakim yang tidak didukung bukti-bukti di persidangan.
"Bahkan ada bukti-bukti di persidangan muncul, keterangan ahli yang independen, tapi keterangannya justru dikesampingkan hanya dengan jurnal-jurnal," ungkap Febri.