Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan sembilan layar di sekitar ruang sidang.
Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.
Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.