TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih dapat bertugas dan berkarir di kepolisian jika vonis tidak lebih dari dua tahun dalam kasus Sambo.
Pandangan tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel selaku Pakar Psikologi Forensik.
Sidang Putusan untuk sang justice collaborator tersebut akan digelar bertepatan dengan ahari kasih sayang atau Valentine, Rabu (14/2/2023)
Tuntutan jaksa atas pidana 12 tahun penjara itu menurut Kejagung telah dengan berbagai pertimbangan termasuk pembuka kotak pandora.
Meski demikian, status justice collaborator Bharada E tersebut menurut Reza Indragiri sebagai whistleblower.
Atau orang yang tahu persis akan segala aib, kesalahan, serta penyimpangan dalam suatu organisasi dan kemudian muncul dan bersuara ke publik.
Pengungkapkan fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan Eliezer ini memang terkesan seberti misi bunuh diri yang akan mengancam kariernya di Polri.
Baca juga: Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo
Namun menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan bahwa bagi dia yang terpenting adalah kesetiaannya pada sumpah jabatannya sebagai anggota Polri.
Bukan kesetiaan kepada kesetiakawanan yang menyimpang, yakni kepada Ferdy Sambo yang membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Saya menganalogikan status justice collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik."
"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Richard Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut Reza menuturkan, kesetiaan Eliezer kepada sumpah jabatannya inilah yang nantinya bisa menjadi harapan agar majelis hakim memberi hukuman yang minimum.
Untuk Reza sendiri, ia berharap agar Eliezer diberi hukuman maksimal dua tahun penjara saja.
Hal itu dikarenakan sebelumnya Kapolri telah mengatakan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan hukumannya di atas dua tahun, maka ia akan dipecat dengan tidak hormat.
Hukuman dua tahun penjara ini pun diharapkan bisa diberikan majelis hakim kepada Eliezer agar nantinya Eliezer masih bisa berkarier di Polri.