Berita Tanjabbar

Diberi 60 Hari oleh BPK, Temuan Rp 1,8 Miliar di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Selesai

Penulis: Ade Setyawati
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjabbar.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - BPK RI Pewakilan Jambi memberi waktu RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp 1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Feberuari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.

Encep Zarkasih Inspeketur Tanjabbar mengatakan, pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.

"Masih ada sisa tapi tidak banyak," jelasnya, Kamis (9/2/23).

Encep melanjutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjabbar dari temuan BPK. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.

"yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat," tambahnya.

Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp. 1,2miliar dari total temuan Rp. 1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut.

"Yang rekanan sudah Rp. 1,2 M," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Persoalan Kurangnya Gaji Guru SMA di Jambi, Inspektorat Minta Disdik dan BPKPD Duduk Bersama

Baca juga: Bupati Batanghari Kembali ke Sekolah, Hadiri Manifest ke-45 Tahun di SMAN 3 Kota Jambi

Baca juga: Demi Jaga Kebersihan, Warga Perumahan di Kota Jambi Rela Bayar Jasa Angkut Sampah

Berita Terkini