TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal vonis anak buah Ferdy Sambo di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2024.
Ini seperti dikatakan Hakim Afrizal Hadi setelah kedua terdakwa duplik yang dibacakan oleh penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (8/2/2023).
“Selanjutnya sidang perkara ini akan masuk pada putusan, dan untuk putusan majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Jumat, 24 February 2023,” ucap Afrizal Hadi.
Sebelumnnya dalam duplik Baiquni Wibowo, penasihat hukum Junaedi Saibih berharap kliennya dapat dibebaskan oleh hakim dalam perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo memutuskan amar sebagai berikut, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh dakwaan kesatu primer maupun dakwaan subsider,” ucap Junaedi Saibih.
Dalam dupliknya, Juneadi Saibih juga meminta hakim membebaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya.
“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 48,” ujar Junaedi Saibih.
“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51.”
Tidak hanya penasihat hukum Baiquni Wibowo yang meminta kliennya dibebaskan dalam perkara perintangan penyidikan.
Baca juga: Fadli Sudria Tanggapai Pemotongan Gaji Beberapa Guru ASN di Pemprov Jambi
Baca juga: Ini Tindak Kriminal Bripda HS, Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online
Penasihat hukum Chuck Putranto juga menyampaikan hal yang sama dalam persidangan.
“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap penasihat hukum Chuck Putranto.
“Dua, menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.”
Dalam dupliknya, penasihat hukum Chuck Putranto juga meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Tiga, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ucap dakwaan.