TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam agenda Pembuktian Sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi seleksi anggota PPS dengan terlapor KPU Kabupaten Sarolangun, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono mengatakan ada ketidaksinkronan antara keterangan saksi dengan pihak terkait KPU Provinsi Jambi.
"Kalau kita tangkap tadi ada tidak sinkron antara keterangan dari saksi sama pihak terkait dari KPU Provinsi," ucapnya.
Kata dia berdasarkan keterangan saksi KPU Kabupaten Sarolangun, bahwa ada penginputan data dari excel ke aplikasi Siakba, sedangkan keterangan dari pihak terkait KPU Provinsi Jambi mengatakan di print out langsung.
"Artinya kan tidak ada koordinasi antara KPU kabupaten mengenai kegiatan kejadian ini kepada provinsi," ujarnya.
Selain itu untuk kasus Bahrul Ilmi kata Edi saat saksi yang dihadirkan KPU ditanya tidak bisa menjawab apakah itu kesalahan peserta yang bersangkutan Bahrul Ilmi atau kesalahan sistem.
"Inikan tidak terjawab tadi," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Hadirkan 4 Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPS KPU Sarolangun
Lebih lanjut ia juga menjelaskan soal tudingan KPU Kabupaten Sarolangun yang mengatakan bahwa laporan yang dilakukan bersifat prematur.
Menurutnya sejak awal pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan mekanisme yang berlaku.
"Kita sudah melakukan tersurat pencegahan ini, ada surat pertama itu pemberitahuan terhadap ada temuan-temuan yang terlibat partai politik Sipol dan Silon," ungkapnya.
Kemudian kata Edi, Bawaslu juga terus melakukan pemberitahuan, juga mengirim surat imbauan agar dalam perekrutam PPS sesuai regulasi PKPU 8 dan Juknis 476 dan juknis 534.
"Sudah kita ingatkan sebelum mereka memutuskan tentang penetapan PPS maupun PPK," pungkasnya.
Sementara itu untuk kesimpulan sidang ini akan dilakukan sebelum tanggal 17 Februari, karena 17 Februari dijadwalkan sebagai pembacaan putusan.