TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kabupaten Sarolangun meminta Majelis Hakim dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu Provinsi Jambi untuk menolak laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Hal ini setelah KPU Sarolangun memberi jawaban atas laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Sarolangun dalam sidang agenda jawaban terlapor dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi PPS, Selasa (7/2/2023).
Dalam jawabannya Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri yang diwakili Ketua Divisi Sodiklih Ibrahim menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan pembentukan calon anggota PPS mengacu pada peraturan yang ada, baik PKPU, Keputusan KPU, Surat Ketua KPU RI dan Surat Ketua KPU Provinsi Jambi.
Ibrahim mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sarolangun tidak pernah meluluskan peserta atas nama Miftahul Rahmi.
"KPU Kabupaten Sarolangun tidak pernah meluluskan peserta atas nama Miftahul Rahmi pada ujian seleksi dan pada penetapan hasil seleksi PPS untuk pemilu 2024," ujarnya.
Memang kata dia Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPS pada 20 Januari di papan pengumuman dan laman medsos tercantum nama Miftahul Rahmi berada di posisi keempat di Desa Rantau Gedang Kecamatan Batin VIII.
Namun pada pengumuman tersebut terjadi kesalahan input data yang diketahui oleh Subbag hukum dan SDM saat membuat laporan pertanggungjawaban.
"Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut ditemukan bahwa atas nama Miftahul Rahmi yang diumumkan dalam penetapan hasil seleksi PPS ada di peringkat keempat untuk Desa Rantau Gedang Kecamatan batin VIII, padahal tidak mengikuti seleksi tes tertulis CAT," jelasnya.
Baca juga: Berstatus Smart City, Pemkot Jambi dan PLN Resmikan ELSA di Kawasan Tugu Keris Siginjai
Baca juga: Oknum Pedagang Menumpuk Minyakita, Pj Bupati Tebo: Akan Gelar Operasi Pasar dan Upaya Hukum
Atas hal tersebut KPU langsung melakukan pleno dan menjelaskan kronologi dari kejadian yang sebenarnya terjadi.
Dalam pleno tersebut diketahui Staff hukum dan SDM atas Nama Parela Airlangga yang diperintah Ketua Divisi Sosdiklih Ibrahim melakukan kesalahan penyusunan input data hasil seleksi tes tertulis CAT.
"Dalam proses penyusunan tersebut terjadi kesalahan input nilai peserta tes CAT PPS desa Rantau Gedang atas nama Miftahul Rahmi dengan nilai 65, Yang seharusnya peserta atas nama Miftahul Rahmi tidak mendapatkan nilai karena yang bersangkutan tidka mengikuti tes tertulis CAT," jelasnya.
Hal tersebut terjadi kata Ibrahim karena dalam penyusunan pengumuman hasil tes tertulis CAT, Parela harus menginput kembali dari data excel yang sudah dilakukan perangkingan sebelumnya ke dalam tempatle atau format pengumuman dari aplikasi Siakba.
Pada format aplikasi Siakba menampilkan seluruh peserta tes tetulis CAT baik mereka ikut ataupun tidak.
"Kesalahan penginputan nilai pada template atau format dari aplikasi Siakba menyebabkan saudari Miftahul Rahmi masuk ke dalam peserta yang lulus tes CAT di kantor Camat Batin VIII Senin 16 Januari 13.00 wib," ucapnya.
Setelah kronologi tersebut diketahui, KPU Sarolangun melakukan pleno tentang pengumuman hasil seleksi PPS.