Polisi Amankan 3 Tersangka Penyalagunaan Narkotika di Wilayah Tebo Tengah

Penulis: Sopianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Tersangka Pelanyagunaan Narkotika di Wilayah Tebo Tengah diamankan di Mako Polres.

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dianamkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo.

Kejadian bermula ketika Minggu (22/1/2023) tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di jalan Desa Baru RT 02 RW 05 Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Usai mendapat laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju kelokasi dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 22:30 WIB.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan pelaku Sumarno, .Isro M Nur dan Weldi Ilham serta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diinterogasi ketiga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar milik mereka,selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Kode Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa ke Kapolres Jual Barang Bukti Narkoba Mainkan Ya Mas

Polisi mengamankan tiga paket kecil diduga sabu-sabu, Bruto, 0.72 gram, satu pack plastik klip baru, satu buah timbangan digital,satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pirek satu buah korek api, satu buah sendok pipet,satu unit HP realme warna biru, satu unit HP oppo warna hitam, satu unit Hp realme warna biru, uang tunai Rp.200 ribu rupiah,satu unit SPM honda Beat hitam tanpa Nopol Nomor Ka MH1JM8213MK365158,Nomor Sin JM82E 1363178. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasikan Minggu (5/1/2023) membenarkan ada nya penangkapan 3 orang tersanga penyalagunaan narkotika di wilayah Tebo Tengah.

"Benar tiga orang pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Gegara Lupa Matikan Kompor Gas, Rumah Papan di Tebo Ludes Terbakar

Berita Terkini