TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Penjabat (Pj) Bupati Tebo memenuhi undangan dari ATR dan BPN terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo.
Diketahui penyusunan RTRW di Kabupaten Tebo sudah dimulai sejak tahun 2018.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan saat dikonfirmasikan Kamis(2/2/2023) mengatakan, dua bulan lalu dirinya bersama pihak terkait melakukan presentase ke Kementeria Agraria.
"Alhamdudililah hari ini kita sudah diberikan persetujuan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang," ungkapnya.
Kata dia, perubahan tata ruang ini penataan ruang sebagai mana diamanakan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta singkronisasi kebijakan antara kabupaten, provinsi, pusat ini sangat diperlukan.
"Jadi ini memerlukan pembahasan yang alot, namun Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR dan BPN," ungkapnya.
Lanjut Aspan, RTRW di Kabupaten Tebo sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. Dan saat ini tahapan nya sedang evaluasi di Pemerintah Provinsi Jambi.
"Dalam waktu dekat akan bisa kita selesaikan, sehingga dalam melakukan pembangunan baik oleh Pemda maupun bagi investasi yang akan melakukan penanaman modal di Kabupaten Tebo tidak usah ragu-ragu lagi karena sudah diatur oleh tata ruang," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Varuna Tirta Prakasya untuk Lulusan S1 dan Lulusan S1, Ada 4 Posisi
Baca juga: Marcel Sabitzer Berminat Pindah Secara Permanen ke Manchester United Dari Bayern Munich
Baca juga: Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang