TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Teddy Minahasa beri kode "mainkan ya mas' ke Kapolres untuk menjual barang bukti berupa narkoba.
Kode tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kronologi jenderal bintang dua itu terseret dalam tindak pidana.
Terdakwa diketahui memperjualbelikan 5 kilogram Narkoba jenis sabu yang merupakan sitaan Polres Bukit Tinggi.
Dari hasil penjualan yang dilakukan anak buahnya, Irjen Teddy Minahasa mengantongi keuntungan sebesar Rp 300 juta.
Dia melakukan transaksi barang haram tersebut bersama mantan anak buah yang merupakan eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dody kemudian dibantu orang kepercayaannya bernama Syamsul Maarif.
Sementara penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti.
Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tawarkan AKBP Dody Bawa 5 Kg Sabu Yang Akan Dijual Pakai Pesawat
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.
Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.
Teddy disebut memerintah Dody untuk mengganti sabu itu dengan tawas sebelum dimusnahkan.