Sidang Ferdy Sambo

Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan nota pembelaan

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswi Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP Unja Raih Juara Nasional Accounting Paper Competition 2023

Baca juga: Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Persiapkan Peralihan KTP Elektronik ke Digital

Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini