Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Honorer Bakal Dihapus, Wali Kota Jambi: Kita Carikan Solusi
Baca juga: Arti Mimpi Menikah dengan Orang yang tak Disukai, Ini Makna Sebenarnya
Baca juga: Arif Rahman Dituntut Paling Ringan Diantara Terdakwa Obstruction of Justice, 1 Tahun Pidana Penjara
Baca juga: Prediksi Skor Manchester City vs Arsenal di Piala FA Putaran Keempat, 28 Januari 2023
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com