Iuran BPJS Kesehatan 2023, Apakah Naik?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2023?

Apakah akan mengalami kenaikan tahun ini?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2023.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Iqbal megatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien.

Menurut dia, iuran BPJS Kesehaatan masih sama dengan 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Beri Waktu Dua Hari ke Bunda Corla untuk Kembalikan Uangnya: Awas Lo Gue Lapor Polisi

Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Sejauh ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023. Bahkan ada jaminan iuran BPJS Kesehatan akan terjaga hingga 2024.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Rincian iuran BPJS kesehatan 2023

Bagi peserta yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang membayarkan iurannya secara mandiri, maka besaran iuran BPJS Kesehatan yakni:

Kelas III: Rp 35.000 per bulan dibayarkan peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp 7.000 dibayarkan oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran

Kelas II: Rp 100.000 per bulan dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta

Kelas I: Rp 150.000 per bulan dibayarkan oleh peserta PBPU atau peserta BP atau pihak lain atas nama peserta

Selengkapnya iuran setiap peserta BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Pencuri Besi Pelat di Jambi Ini Ternyata Sudah Sebelas Kali Dipenjara: Ini Saya Mau Tobat

Halaman
12

Berita Terkini