Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.
Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.
Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.
Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasa juta rupiah.
Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenrio yang dibangun dari awal, yakni Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.
Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.
Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.
Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa: Eksekutor Utama
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.