"Karena saya kalau melihat ancaman dakwaan Pasal 55 itu kan dibagi dua, pertama yang melakukan dulu, baru yang menyuruh dan yang turut serta."
"Nah artinya Eliezer ini juga termasuk terdakwa yang melakukan atau eksekutor," kata Gayus dikutip Tribunnews.com dari YouTube KompasTv.
"Betul sekali bahwa dia bisa dihukum percobaan karena keududukan dia sebagai JC tetapi kedudukan dia sebagai terdakwa perhatikan dulu perbuatan apa yang dilakukan," tuturnya.
Lanjut Gayus mengatakan, soal rekomendasi JC pada terdakwa juga kerap ditolak oleh hakim.
"Dan JC banyak sekali ditolak oleh hakim ternyata, banyak disini rekomendasi LPSK maupun KPK."
"Ini ditolak hakim karena bagi ketentuan JC itu bukan pengungkap fakta, pengungkap fakta itu saksi, JC itu yang bekerja sama," tuturnya.
Sidang Tuntutan Bhrada E Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Bharada E ditunda pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Putri Candrawati, Kejadian di Magelang hingga Minta Ditemani saat Isolasi
Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap, JPU masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawati.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawati yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan.
Majelis Hakim pun memberi tenggat waktu satu minggu dari hari ini untuk membacakan tuntutan pada Bharada E.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa lain," lanjutnya.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Bharada E untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.