Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Norma Risma Tak Tega Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Padahal Sudah Berzina dengan Mantan Suaminya
Baca juga: Gubernur Jambi Resmikan Marketplace Mitra Resmi LKPP RI Asli Milik Anak Jambi
Baca juga: Perbaikan Jalan di Sarolangun, Masih Menjadi Mega Proyek di Tahun 2023