TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal ungkap bahwa tidak ada perintah untuk menghajar melainkan melakukan penembakan apabila Brigadir Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.
Perintah itu diungkapkan Bripka Ricky saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang menyeret nama mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Awalnya Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan terkait pemanggilan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 rumah tersebut.
Disana Bripka Ricky mengaku diperintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua apabila melakukan perlawanan.
Di lantai 3 tersebut Ferdy Sambo juga menceritakan bahwa almarhum Brigadir Yosua telahg melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati.
"Dalam penggunaan lift di dalam rumah di Jalan Saguling tersebut, apakah ada batasan kapan ajudan boleh naik menggunakan lift dan kapan tidak," tanya Hakim.
Baca juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir Yosua Diceritakan Ricky Rizal di Sidang: Ferdy Sambo Teriak Jongkok
"Setahu saya tidak ada peraturan tertulis tentang itu yang mulia," kata Ricky.
Kemudian Ricky Rizal naik ke lantai tiga rumah tersebut dan bertemu dengan Ferdy Sambo.
Posisi Ferdy Sambo saat ditemui oleh Ricky Rizal berada di ruang keluarga.
"Kalau nggak salah ketika naik lift itu bukannya menggunakan sidik jari ya ?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Tidak Yang Mulia, setahu saya hanya,"
"Akses menuju ke ruangan lantai 3 juga menggunakan akses sidik jari," sebut Hakim.
"Di depan lift itu ada pintu yang menggunakan akses yang mulia,"
"Pada saat itu pintu itu tertutup atau terbuka pada saat saudara masuk dipanggil Ferdy Sambo," tanya Hakim.
"Pada saat saya naik pintu itu sudah setengah terbuka," sebut Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Yosua Tapi Lihat Saat Tembak Dinding di Duren Tiga
"Artinya saudara masuk tanpa harus permisi atau dibukakan pintu dulu," sebut Hakim.
"Saya sempat menunggu dulu yang mulia di depan lift karena setahu saya, kebiasaan Kami para ajudan dipanggil ke lantai 3 itu hanya sampai depan lift," tutur Ricky.
"Jadi nanti bapak (Ferdy Sambo) atau ibu (Putri Candrawati) atau yang manggil kami yang keluar dari pintu itu dan menyampaikan apa perintah yang mau disampaikan," kata Ricky menambahkan.
"Ya saya sempat menunggu agak lama yang mulia, mungkin sekitar 4-5 menit, tapi karena tidak ada apa yang keluar dan saya mendengar ada hmm hmm gitu, saya masuk yang melihat dan dipanggil bapak ke sofa itu yang mulia," lanjut Ricky bercerita.
"Pada saat saudara dipanggil ke lantai 3, saat itu kan saudara masih duduk di depan ya bersama para ajudan yang lain," kata Hakim dijawab Ricky seingatnya seperti itu.
"Pada saat itu saudara melihat korban masih duduk nggak jauh dari saudara," sebut hakim.
"Ada yang melihat untuk almarhum Yosua juga duduk di depan," kata Ricky dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Seingat Ricky bahwa Richard Eliezer alias BHarada E berada di lokasi yang sama.
Sementara posisi Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal mengaku tidak terlalu memperhatikan.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Bripka RR Tak Merasa Bersalah, Korban Tidak Ditolong
Namun saat berada di lantai 3, Ricky mengaku tidak melihat keberadaan Bharada E dan Kuat Maruf hingga Putri Candrawati.
"Kemudian apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo pada saat itu kepada saudara ?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya duduk, terus bapak menanyakan 'ada kejadian apa di Magelang ?' saya jawab 'tidak tahu' terus bapak diam, terus tiba-tiba menangis Yang Mulia sambil kelihatan emosi sekali, terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan oleh Yosua,"
"Setelah itu beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, 'kamu backup saya, amankan saya. Kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia' setelah itu saya jawab 'saya tidak berani pak, saya tidak buat mentalnya' seperti itu yang muli," tutur Ricky menjelaskan.
"Artinya terdakwa Ferdy Sambo kalau dia melawan, kamu berani tembak dia atau tidak, kalimatnya begitu betul ya, bukan hajar tapi tembak," sebut hakim.
"Tidak ada kalimat itu, kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia seperti itu,"
"Jadi saya tekankan bapak menyampaikan saya mau panggil dia (Brigadir Yosua) yang mulia,"
Ricky Rizal mengaku menjawab ke Ferdy Sambo bahwa tidak kuat mental untuk melakukan penembakan ke Brigadir Yosua meskipun nantinya melakukan perlawanan.
"Setelah saudara jelaskan itu, apa reaksi terdakwa Ferdy Sambo," tanya hakim lagi.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Sebelum Penembakan Brigadir Yosua, Padahal
"Bapak terdiam yang mulia, terus menyampaikan untuk panggil Richard,"
"Apakah pemanggilan saudara Richard Itu ide saudara atau ide dari Ferdy Sambo," tanya hakim lagi.
"Bapak hanya menyampaikan minta manggil Richard Yang Mulia," kata Ricky.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Norma Risma Tak Tega Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Padahal Sudah Berzina dengan Mantan Suaminya
Baca juga: Gubernur Jambi Resmikan Marketplace Mitra Resmi LKPP RI Asli Milik Anak Jambi
Baca juga: Perbaikan Jalan di Sarolangun, Masih Menjadi Mega Proyek di Tahun 2023