TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Anggota Satnarkoba Polres Merangin menangkap Sukma Ependi (45), Warga Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atas kepemilikan narkotika
Penangkapan Sukma berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut Kecamatan Bangko kerap menjadi tempat transaksi narkotika dengan berat 1,74 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, setelah berhasil menangkap Sukma, pihaknya langsung melakukan interogasi singkat, terkait asal sabu-sabu tersebut.
"Hasil dari introgasi itu, kami kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Syafrizal Hendra (46), yang diketahui sedang berjualan di Pasar Rakyat Bangko," katanya, Jumat (6/1/2023).
Dari tangan Syafrizal ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram.
"Saat ini tersangka Sukma dan Syafrizal sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka juga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terlibat Narkoba dan Disersi, Satu Personel Polres Merangin Dipecat Dengan Tidak Hormat
Baca juga: Polres Tanjabtim Dalam Seminggu Terakhir 2022 Amankan Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Sebut Dua Nama Bandar Narkoba Jambi, Teguh Minta Mabes Polri Diminta Turun Sikat Pelaku