TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang 2022 banyak sekali kejadian kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, pelecehan seksual, penelantaran anak maupun pernikahan dini di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi dan IPTEK yang tak terbendungkan lagi.
Dalam repleksi akhir tahun 2022, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarneddy mengatakan, sebagai salah satu NGO yang bergerak di ranah perlindungan anak secara maksimal dangan bebagai keterbatasan telah melakukan berbagai program kegiatan terhadap perlindungan anak.
Mulai dari melaksanakan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap anak hingga pelecehan seksual yang dihadapi oleh anak seperti diatas.
"Mengawali tahun 2023 diharapkan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia wabilkhusus di Provinsi Jambi diharapkan bisa nenurun," kata Amsyarneddy.
Ia juga mengatakan, selama tahun 2022 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Jambi yang teridentifikasi berjumlah 104 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran dan anak berhadapan dengan hukum yang sangat mirip kasus TPPU yang dilakukan oleh cukong kaya dari jakarta yang terjadi diawal tahun 2022.
Dari kasus itu teridentifikasi korbannya melebihi 35 orang anak, tetapi yang diangkat kepersidangan hanya empat anak sangat miris ke si pelaku hanya di vonis 5 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wawako Jambi Minta Disdukcapil Prioritas Warga di 6 Kelurahan Baru untuk Pencetakan e-KTP
Baca juga: Ratusan Pelamar PPS Muaro Jambi Tereliminasi
Baca juga: Jelang Gubernur Cup 2023 Hewan Ternak Warga Marak Berkeliaran di Kota Tebo, Kasatpol PP: Tolonglah