Adapun delapan wajib TNI itu, seperti bersikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, dan menjunjung tinggi kehormatan wanita.
Lalu, menjaga kehormatan diri di muka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, dan tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Selanjutnya, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Dilantik Presiden Jokowi Jadi Panglima TNI
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sambut Laksamana Yudo Margono di Istana Negara Jelang Dilantik Presiden
Baca juga: Ini Yang Akan Dilakukan Jenderal TNI Andika Perkasa Setelah Tidak Lagi Menjadi Panglima TNI
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com