Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan, Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Dimulai

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) saat menjalani sidang baru-baru ini.

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (16/12/2022) 

Brigjen Hendra menceritakan awal mula dia mengetahui kejadian tembak menembak di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tersebut.

Hal itu diketahui usai JPU menanyai Hendra terkait awal mula mengetahui kejadian tembak menembak.

"Bermula, tanggal 8 Juli saya sedang duduk mancing ditelepon Pak Ferdy Sambo ditelepon menayangkan keberadaan saya," jawab Hendra.

Kemudian Hendra melanjutkan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan ada kejadian anggota tembak menembak ajudan. Terdapat korban satu anggota, dirinya kalau bisa merapat.

"Kemudian saya merapat karena macet tiba kurang lebih jam 19.15 WIB kalau nggak salah, sampai di sana pada saat itu saya bertemu Ferdy Sambo, di carport," cerita Hendra.


Lalu Hendra menanyakan bagaimana kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo


"Saya tanya ada kejadian apa bang?" tanya Hendra ke Ferdy Sambo dilansir dari 


Dalam kesaksian Hendra bahwa Ferdy Sambo menjelaskan ada kejadian ajudan tembak menembak karena ada pelecehan. Kemudian dirinya disuruh lihat sendiri ke dalam.


Setelah melihat ke dalam Hendra kembali menanyakan kepada Ferdy Sambo bagaimana kejadiannya.


"Terjadi pelecehan di dalam kamar, histeris, teriak, kemudian panik keluar, terjadilah tembak menembak," tutup Hendra menirukan perkataan Ferdy Sambo.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Wakapolri Sempat Kumpulkan Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan

 

Berita Terkini