TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ungkap hasil pemeriksaan terbaru terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap salah satu perwira Kostrad.
Dugaan asusila terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad oleh Mayor Paspampres tersebut dilatarbelakangi rasa suka sama suka.
Fakta tersebut disampaikan Jenderal Andika berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru dari oknum tersebut.
Hasil pemeriksaan itu kata Panglima, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pemerkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap Letda Caj (K) GER.
Namun rasa suka sama suka yang terjadi pada keduanya mengarah pada perselingkuhan.
Sebab Mayor BF diketahui sudah beristri dan memiliki anak.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Karenanya sejak awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika dikutip dari wartakotalive.com, Kamis (8/12/2022).
Maka, katanya dapat disimpulkan bahwa keduanya melakukan hubungan suami istri karena dasar suka sama suka. Pasalnya kejadian tersebut terjadi lebih dari sekali.
Andika menegaskan ada peluang bagi keduanya untuk menjadi tersangka kasus lain.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," paparnya.
“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua. Artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila,” ujar Andika.
Menurut Andika, oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut sudah dilakukan penahanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan ditemukannya fakta baru ini, maka kata Andika pasal yang disangkakan juga berubah.