"Terus melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," tambah Bharada E.
"Saudara menembak saudara korban Saudara Yosua, jarak berapa meter?" tanya hakim.
"Sekitar dua meter yang mulia," timpal Bharada E.
Usai ditanyai jarak penembakan, Bharada E pun peragakan detik-detik penembakan, saat dia mengeluarkan Glock 17, Brigadir Yosua sempat bertanya soal apa yang sebenarnya terjadi.
"Siap. Jadi pada saat didorong ke depan, Bang Yos tuh lagi begini (posisi setengah jongkok). 'Ih pak, kenapa pak? Ada apa pak?' Sambil mundur yang mulia. Baru saya langsung tembak yang mulia," kata Bharada E.
Dalam peragaan itu, Bharada E sempat memberatkan suaranya serasa menyesal atas apa yang telah dilakukan.
Dengan tetap meragakan, dia mengatakan kalau tembakan pertamanya dilepaskan sambil menutup mata.
"Saya keluarkan saja. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," kata Bharad E.
"Waktu itu posisi korban?" kata hakim.
"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan.
Lalu beliau 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulia, cuma agak menurun saja dan tangannya ke depan tadi," kata Bharada E sambil peragakan gerakan Brigadir Yosua.
Pada penembakan itu, Bharada E melepaskan tembakan sekitar tiga sampai empat kali tembakan. Dengan posisi sambil berhadap-hadapan dengan Brigadir Yosua.
"Seingat saya 3-4 kali," kata Bharada E.
"Pas saudara menembak, saudara lihat posisi korban?" tanya hakim.
"Melihat yang mulia. Berhadapan yang mulia," timpal Bharada E.
Tidak hanya itu, Bharada E juga mengatakan masih mendengar suara rintihan dari Brigadir Yosua usai ditembak dan tumbang tersungkur dengan posisi tengkurap dekat tangga di rumah dinas.
"Setelah sodara tembak apa yang terjadi pada korban?" tanya hakim.
"Jatuh dan teriak," ujar Bharada E.
"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya kembali hakim.
"Cuma mengerang aarggh. (Lalu) Jatuh," timpal Bharada E.
Karena mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang menyudahi rintihannya.
"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata di tembak ke arah almarhum," kata Bharada E.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi Richard Eliezer, Apa yang Akan Diungkap Keduanyan Soal Sambo?
Baca juga: Lagi Bahas Pertandingan Tinju, Tetiba Jefri Nichol Sentil Nama Rizky Billar: Lawan wife beater
Baca juga: Ganti Penjaga di Gawang, AS Roma Bisa Mengintip Guglielmo Vicario Dari Empoli