Sidang Ferdy Sambo

Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan kedua terdakwa sebagai saksi tersebut dibenarkan Ronny Tallapessy, Kuasa Hukum Bharada E.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Ronny, Senin (5/12/2022).

Ricky kata Ronny tidak hanya akan memberikan keterangan terhadap Bharada E, tetapi juga untuk Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat juga akan bersaksi untuk Ricky.

"KM (Kuat Maruf) akan bersaksi untuk RE (Richard Eliezer) dan RR (Ricky Rizal)," kata Iwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi Richard Eliezer, Apa yang Akan Diungkap Keduanyan Soal Sambo?

Baca juga: Dendam Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua Karena Si Cantik? Pengacara: Dianggap Berpihak ke Putri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.

Kata Djuyamto, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang duduk sebagai untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Bharada E Blak-Blakan

Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diduga telah direncanakan sejak Ferdy Sambo Cs berada di Magelang.

Dugaan tersebut terungkap dalam kesaksian Bharada Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ketiga terdakwa saling bersaksi terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam sidang tersebut Bharada Eliezer mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar terdakwa Ricky ingin menabrak mobil yang berisi almarhum Yosua.

Rencana penabrakan itu disampaikan Richard saat mereka dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Hal itu diketahui Bharada E karena pada suatu momen Ricky Rizal bercerita sempat ingin menabrakan mobil tersebut.

Diketahui saat mereka pulang dari Magelang ke Jakarta, rombongan dibagi dua mobil.

Bripka RR dan Yosua berada di mobil terpisah dengan kendaraan Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf, dan asisten rumah tangga, Susi.

"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Chard sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, pengin nabrakin mobil karena almarhum (duduk) di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Jadi dia cerita ke saya pengin nabrakin mobil di sebelah sisi kiri," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Lagi Bahas Pertandingan Tinju, Tetiba Jefri Nichol Sentil Nama Rizky Billar: Lawan wife beater

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim Mulai Ditangani KPK

Eliezer pun berpikir bahwa rencana untuk membunuh Yosua sudah direncanakan sejak di Magelang.

"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah ada di Magelang," ucap Bharada E dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu.

Lalu, Majelis Hakim pun memastikan keterangan Bharada E itu apakah yang dia ucapkan benar sesuai fakta atau tidak.

"Bisa ditanggung jawabkan?," tanya majelis hakim.

"Bisa, Yang Mulia. Siap saya sudah disumpah," jawab Richard.

Kronologis penembakan Yosua

Dalam kesempatan itu, Bharada E juga menceritakan kronologi penembakan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Kronologi awal itu dimulai setelah skenario penembakan dengan dalih pelecehan dijabarkan Ferdy Sambo di rumah Pribadi.

Kemudian Ferdy Sambo menanyakan soal kesiapan senjata kepada Bharada E sambil memakai sarung tangan hitam.

"Dia tanya ke saya 'sudah kau isi senjatamu?' 'Siap belum jawab saya.
'Kau isi' kata pak Sambo. Isi situ artinya kokang yang mulia," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

"Pada saat saudara bertemu dengan saudara FS, dibawah ada siapa saja?" tanya hakim.

"Pak FS saja," singkat Bharada E.

Setelah semuanya siap, Bharada E bersama rombongan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua, Kuat Maruf, Ricky Rizal berangkat menaiki satu mobil untuk menuju ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Ibu sempat bilang, 'kita ke 46 de' bilang ke Bang ricky atau Bang Yos saya kurang dengar. Sampai kita di 46 ini, turun yang mulia," ujarnya

Kemudian, Bharada E mengatakan, dari depan Bripka RR dan Brigadir Yosua turun,.

Setelah itu disusul Putri yang turun dari pintu belakang sebelah kanan, dan Bharada E bersama Kuat turun dari pintu sebelah kiri.

Baca juga: Hari Ini Daging Ayam Broiler di Pasar Tradisional Dalam Kota Jambi Turun Harga

Dilanjutkan dengan Kuat dan Putri yang masuk ke dalam rumah. Sementara Bharada E baru masuk ketika dipanggil dengan disusul Brigadir Yosua dan Bripka RR.

Dari situ ternyata Ferdy Sambo telah ada di dalam rumah dan memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjata.

"Lalu pak FS bilang 'isi senjatamu', saya keluarkan, saya kokang senjata saya, saya taruh lagi di pinggang baru saya ke samping meja yang mulia. Ke samping meja, baru langsung yang mulia, langsung Bang Yos masuk duluan baru Bang Ricky di belakang," ujarnya.

Kemudian selepas melihat Brigadir Yosua yang telah ada di dalam rumah, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan memerintahkan ajudannya itu berlutut.

Dengan arahan ke Bharada E untuk segera menembak Yosua.

"Itu pas masuk, pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut yang mulia," kata Bharada E.

"Terus melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," tambah Bharada E.

"Saudara menembak saudara korban Saudara Yosua, jarak berapa meter?" tanya hakim.

"Sekitar dua meter yang mulia," timpal Bharada E.

Usai ditanyai jarak penembakan, Bharada E pun peragakan detik-detik penembakan, saat dia mengeluarkan Glock 17, Brigadir Yosua sempat bertanya soal apa yang sebenarnya terjadi.

"Siap. Jadi pada saat didorong ke depan, Bang Yos tuh lagi begini (posisi setengah jongkok). 'Ih pak, kenapa pak? Ada apa pak?' Sambil mundur yang mulia. Baru saya langsung tembak yang mulia," kata Bharada E.

Dalam peragaan itu, Bharada E sempat memberatkan suaranya serasa menyesal atas apa yang telah dilakukan.

Dengan tetap meragakan, dia mengatakan kalau tembakan pertamanya dilepaskan sambil menutup mata.

"Saya keluarkan saja. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," kata Bharad E.

"Waktu itu posisi korban?" kata hakim.

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan.

Lalu beliau 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulia, cuma agak menurun saja dan tangannya ke depan tadi," kata Bharada E sambil peragakan gerakan Brigadir Yosua.

Pada penembakan itu, Bharada E melepaskan tembakan sekitar tiga sampai empat kali tembakan. Dengan posisi sambil berhadap-hadapan dengan Brigadir Yosua.

"Seingat saya 3-4 kali," kata Bharada E.

"Pas saudara menembak, saudara lihat posisi korban?" tanya hakim.

"Melihat yang mulia. Berhadapan yang mulia," timpal Bharada E.

Tidak hanya itu, Bharada E juga mengatakan masih mendengar suara rintihan dari Brigadir Yosua usai ditembak dan tumbang tersungkur dengan posisi tengkurap dekat tangga di rumah dinas.

"Setelah sodara tembak apa yang terjadi pada korban?" tanya hakim.

"Jatuh dan teriak," ujar Bharada E.

"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya kembali hakim.

"Cuma mengerang aarggh. (Lalu) Jatuh," timpal Bharada E.

Karena mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang menyudahi rintihannya.

"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata di tembak ke arah almarhum," kata Bharada E.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi Richard Eliezer, Apa yang Akan Diungkap Keduanyan Soal Sambo?

Baca juga: Lagi Bahas Pertandingan Tinju, Tetiba Jefri Nichol Sentil Nama Rizky Billar: Lawan wife beater

Baca juga: Ganti Penjaga di Gawang, AS Roma Bisa Mengintip Guglielmo Vicario Dari Empoli

Berita Terkini