Dugaan Pelecehan Mahasiswi Kedokteran

Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang Diberhentikan Sementara 

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut RSUD Raden Mattaher, dr. Herlambang berikan penjelasan terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang di RSUD Raden Mattaher Jambi sudah diberhentikan sementara.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Herlambang saat melakukan konferensi pers di RSUD Raden Mattaher Jambi Kamis (01/12/22).

Kata Herlambang, oknum perawat inisial BP sudah diberhentikan sementara sampai waktu belum ditentukan.

"Oknum perawat itu sudah diberhentikan sementara, berdasarkan surat komite etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Komkordik RSUD Raden Mattaher Jambi," kata Herlambang.

Karena sudah ada kejadian seperti ini. Komite Kordinasi Pendidikan RSUD Raden Mattaher, menganggap ini pelanggaran berat, sehingga komite etik memberikan rekomendasi pada pelaku BP mencabut kewenangan klinis sementara.

"Dengan dicabutnya kewenangan klinis sementara pelaku ditempatkan di devisi non pelayanan. Kita berkesimpulan dari semua proses pihak RSUD Raden Mattaher Jambi tidak pernah membiarkan hal itu terjadi. Kita juga telah melakukan proses ini sesuai dengan prosedur yang ada," tutupnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pelecehan Mahasiswi Magang di RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Tanggapi Soal Larangan Lapor Polisi, Dirut RSUD Raden Mattaher Beri Klarifikasi

Baca juga: Mewakili Perempuan, Tri Minta Polisi Usut Kasus Pelecehan Mahasiswi Magang di RSUD Raden Mattaher

Berita Terkini