TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim tengah merancang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD. Dimana terjadi pergeseran jumlah kursi per Dapil, Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Sebelumnya Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi, tetap 11 kursi. Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Berbak mengalami perubahan dari 9 kursi menjadi 10 kursi.
Sedangkan Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu semulanya 10 kursi kini mengalami perubahan menjadi 9 kursi. Jadi untuk total jumlah keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Tanjabtim tetap 30 kursi.
Anggota Komisioner Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tanjabtim, Nurdin berkata, penghitungan penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk per Dapil dibagi nilai Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).
"Hal itu mempedomani PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan Dapil alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu serta Keputusan KPU No. 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024," kata Nurdin, Jum'at (25/11/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed Dukung Rancangan 6 Dapil Usulan KPU Untuk Pemilu 2024
Adapun cara penghitungan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD dirincikannya, yakni Dapil I terdapat 86.823 penduduk dibagi BPPd 7.770, maka terdapat 11 kursi dengan Jumlah Sisa Penduduk 1.353. Sedangkan Dapil II dengan jumlah penduduk sebanyak 76.045 dibagi BPPd 7.770 terdapat 9 kursi dengan Jumlah Sisa Penduduk sebanyak 6.115. Dan Dapil III dengan jumlah penduduk sebanyak 70.234 dibagi BPPd 7.770 maka didapat lah 9 kursi dengan Jumlah Sisa Penduduk sebanyak 304.
"Artinya sudah ada 29 kursi. Karena Jumlah Sisa Penduduk di Dapil II lebih banyak, maka Jumlah Sisa Penduduk Dapil I dan III digabungkan ke Dapil II, sehingga jumlah kursi Dapil II bertambah menjadi 10 kursi," jelasnya.
Baca juga: Tanggapan KPU Tanjabbar Soal Alokasi Kursi Anggota DPRD
"Metode penghitungan ini tidak jauh beda dengan pada saat penentuan perolehan kursi partai politik setelah Pemilu," tambahnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News