Dia mengancam dan memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku sampai menyeret korban ke dalam semak, hingga mencekik korban sembari menodongkan pisau cater.
"Dia ancam mau bunuh kalau tidak nurut, dan dari pelaku juga kita temukan sebilah pisau jenis cater," sebut Kristian.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
"Korban cerita dan membuat laporan, sehingga pelaku kita tangkap pada 20 Oktober 2022 lalu," tutup kristian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fuji Dianggap Tak Pantas Bersamanya, Thariq Halilintar : Aku Nggak Juga Sempurna
Baca juga: Ukraina Dihantam Rudal Rusia di Musim Dingin, Presiden Zelensky Minta PBB Turun Tangan
Baca juga: 4 Promo KFC Hari Ini 25 November 2022, KFC Super Bola Rp45.455