Tiga Personel Polres Sarolangun Dipecat, Polda Jambi Tegaskan Tidak Pandang Bulu

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Polisi.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono memecat secara tidak hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya, pada Jumat (18/11/2022).

Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pemecatan ini merupakan komitmen Polri untuk bersih-bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Sehingga, dengan komitmen tersebut, Polda Jambi tidak pandang bulu pada personelnya yang melanggar aturan saat berdinas di kepolisian.

Ketiga personel yang dipecat tersebut yakni, Bripka SH Ba Samapta Polres Sarolangun, pemecatan terkait keterlibatan tindak pidana narkoba dan telah divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Ngaku Ditodong Jaksa Saat Dampingi Klien, Pengacara Terdakwa Kasus Penggelapan Lapor ke Polda Jambi

Kemudian Brigpol HA Ba Samapta Polres Sarolangun, dipecat dengan pelanggaran Disersi, atau tidak masuk dinas selama 30 hari, dan telah empat kali sidang disiplin dan dua kali kode etik.

Dan yang terakhir yakni, Bripda FM Ba Samapta Polres Sarolangun, dipecat dengan pelanggaran tindak pidana narkoba dan divonis hukum 11 tahun penjara.

Mulia mengatakan, ini merupakan uoaya Kapolda Jambi untuk menjaga kinerja dan nama baik Polda Jambi.

Baca juga: Pembunuh di Siantar Lari ke Jambi, Berakhir di Tangan Resmob Polda Jambi dan Polres Siantar

"Hari ini dilakukan pemecatan terhadap 3 personel, ini komitmen kita untuk menjaga nama baik Institusi Polri," tutup Mulia.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini