TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Anggota DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan memberikan tanggapan terkait dengan naiknya Upah Minimum Provinsi Jambi 2023 yang naik 4.89 persen atau senilai Rp 131.847,73 dari tahun 2022.
Samsul Riduan menilai bahwa kenaikan ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah Provinsi jambi, karena menurut Samsul Riduan seharusnya kenaikan itu bisa lebih naik lagi.
Samsul Riduan menyebut bahwa seharusnya perlu ada kajian-kajian lebih lanjut lagi terkait dengan penetapan UMP ini. Apalagi Samsul Riduan menyebut bahwa kekayaan alam di Provinsi Jambi sudah cukup banyak terkelola seperti halnya tambang.
“Mestinya dengan eksploitasi tambang besar-besaran di Jambi. Multi efek player nya bisa dirasakan semua sendi kehidupan dan usaha lainnya di Jambi,” katanya.
Terhadap hal ini, Samsul Riduan menyebut bahwa jika dilihat dari eksploitasi yang dilakukan, termasuk dengan semua kajian-kajian yang dilakukan. Maka dimungkinkan UMP jambi bisa naik di angka 10 hingga 15 persen.
“Dengan kondisi tersebut, ini menjadi konsekuensi logis untuk dasar kenaikan UMP di Jambi lebih dari 10-15 persen,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UMP Jambi Naik, Kamaludin Havis: Jika Perusahaan Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Silahkan Angkat Kaki
Baca juga: Penetapan UMK Ditunda, Dewan Pengupahan Kota Jambi Sebut Jangan Ada Kesan Terburu-buru
Baca juga: UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Kamaluddin Havis: Jika Melihat Standar Saat Ini Masih Kurang