Berkelakuan Baik, 33 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Bebas Bersyarat

Penulis: Rifani Halim
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 33 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika kelas IIB Muara Sabak menjalani integrasi di November 2022.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-Sebanyak 33 narapidana di Lapas narkotika kelas IIB Muara Sabak menjalani integrasi di November 2022.

Integrasi tersebut, berupa Pembebasan Bersyarat atau PB sesuai dengan perubahan UU. Nomor 12 tahun 1995 ke UU. Nomor 22 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kalapas narkotika kelas IIB Muara Sabak Dwi Hartono berujar, sebanyak 33 orang warga binaan tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Setidaknya puluhan napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak integrasi, berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Baca juga: Lebih 50 Persen Narapidana Rutan Sungai Penuh Kasus Narkoba

"Pemberian Integrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIB muara Sabak dalam melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan berupa Pembinaan Kepada Narapidana," ujar Dwi Hartono, Kamis (17/11/2022).

Dia menerangkan, program integrasi ini tidak berlaku bagi napi yang menyandang kasus korupsi, traffiking, narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, illegal logging hingga ilegal fishing.

Walaupun mendapat integrasi, Kalapas berpesan agar penerima bisa memegang amanah yang diberikan dan berbuat baik di lingkungannya.

"Jika napi tersebut tidak melakukan kewajiban itumaka mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi akan dicabut kembali," ujarnya.

Baca juga: 3.529 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Jelang HUT Ke-77 RI, Ada Napi Narkoba dan Korupsi

Tak hanya itu, setelah integrasi dicabut napi yang yang bersangkutan bakal dikenakan Sanski tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini