TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Inspektorat Kota Jambi Yunita Indrawati mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR Kota Jambi terkait pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tentang Pembongkaran Gedung Graha Lansia.
"Sampai hari ini kita inspektorat sudah lakukan pemeriksaan dari bulan Agustus, Dinas PU sangat kooperatif. Juga kerugian negara sudah dibayarkan (uang muka-red)," jelas Yunita, Rabu, (16/11).
Yunita mengatakan, dalam proses pembangunan rumah sakit di lokasi ex Graha Lansia tersebut tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya hanya ada kesalahan administratif.
"Dari tahap perencanaan memang ada kesalahan administratif, karena ada fungsi dan urusan yang harus dipilah. Di pelaksanaan tidak ada permasalahan, hanya karena terjadi pembangunan pergeseran tetapi sudah diselesaikan dengan pengembalian," jelasnya.
Terkait pembongkaran Gedung Graha Lansia, ia mengatakan hal tersebut karena Pemkot Jambi sudah merencanakan pembangunan fasilitas kesehatan sebelum pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, alasan lain direncanakan pembangunan rumah sakit tersebut karena rumah sakit Abdul Manap yang akan naik status sehingga diperlukan rumah sakit rujukan.
"Juga rumah sakit Abdul Manap akan berubah ke B, jadi rumah sakit Abdurahman Sayuti C, dan kita harus ada yang statusnya D. Kalau tidak ada tempat rujukan baru, kita akan kesulitan nantinya. Ini kalau berbicara historis,” tambahnya.
Terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jambi saat ini, Yunita mengatakan tahap pidana dapat dilakukan bila ada kerugian dan penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan undang-undang juga diberikan kesempatan agar kerugian negara dikembalikan. Kesalahan administratif ini sudah diperbaiki," terangnya.