Putusan sela pada sidang obstaction of justice perkara pembunuan berencana Brigadir Yosua di Afrizal Hadi selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.
Berbagai pertimbangan dengan memperhatikan dakwaan JPU dan tanggapan kuasa hukum, hakim menyimpulkan monolak eksepsi ditolak sepenuhnya.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi, keberatan kuasa hukum terdakwa (Baiquni Wibowo) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari siaran Live Streaming 24 Jam Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Kemudian padda poin kedua putusan sela tersebut, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk mrlanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/PidSus/2022/PN Jkt.Sel atas nama Baiquni Wibowo,"
Sementara biaya perkara selama eksepsi tersebut, hakim menangguhkannya hingga sampai putusan akhir.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dituding Kehabisan Strategi di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Victim Profiling
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo Terkait Kesaksian Palsu
Baca juga: Sambo Pulang Kerja Tak Pernah Bertemu Putri, Tiap Hari Seragam Disiapkan Ajudan