Sidang Ferdy Sambo

Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas swab hingga supir ambulan dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua untuk terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Saksi yang dihadirkan itu mulai dari petugas swab hingga supir ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua ke Rumah Sakit Polri.

Petugas swab yang dihadirkan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. (capture)

Ahmad Syahrul Ramadhan merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Dipantau dalam persidangan melaui siaran Breaking news Kompas TV, supir ambulans menceritakan urutan saat diminta mengantarkan jenazah Brigadir Yosua ke RS Polri.

Saat tiba di RS Polri, Syahrul menyebutkan bahwa jenazah Brigadir Yosua terlebih dahulu dibawa ke Instalasi gawat darurat (IGD).

Sementara berdasarkan pengalaman Syahrul, jenazah saat tiba di rumah sakit seharusnya dibwa ke kamar mayat.

Perintah membawa jenazah Brigadir Yosua ke IGD kata Syahrul dari seorang petugas yang menemaninya selama di ambulans menuju ke RS Polri.

"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik," kata Syahrul di persidangan.

Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo

Baca juga: Harga Bawang di Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi Turun Jadi Rp 28 Ribu per Kg

"dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan dilansir melaui siaran breaking news Kompas TV.

Setelah tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.

"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.

Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.

"Terus yaudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Baca juga: Bukannya Marah, Kiky Saputri Justru Kirim Uang ke Fans Leslar yang Menghujatnya: Ya Allah seriusan

#Supir Ambulance Lihat Ada Luka Tembak

Supir ambulance yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dilansir dari siaran Breaking Nes Kompas TV, saksi Ahmad syahrul Ramadhan, supir ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua melihat ada luka tembak di bahu korban.

"Waktu diangkat kepalanya (Brigadir Yosua) ada mengeluarkan darah," tanya hakim Wahyu Iman Santosa.

"Ada yang mulia," kata saksi Ahmad.

"Banyak," tanya hakim lagi.

"Itu nggak tahu keluar dari organ tubuhnya atau dari genangan yang di lantai itu yang mulia, saya kurang ngerti juga. Karena saya tidak mengecek lagi," kata saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa saat dia mengangkat jenazah Brigadir Yosua sedang mengenakan masker.

"Itu jenazah ditutup masker, saya tidak membuka masker itu," ujar saksi.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi yang merupakan supir ambulance tersebut terkait luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.

"Luka apa yang pertama saudara lihat," tanya hakim.

"Hanya luka tembak yang mulia," kata saksi.

"Luka tembak dimana," tanya hakim memperjelas.

Ahmad syahrul Ramadhan menjelaskan bahwa luka yang pertama dilihatnya berada di bagian dada kiri Brigadir Yosua.

"Disini yang mulia (menunjukkan posisi luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua), di dada yang mulia," jelas saksi.

Saksi mengetahui bahwa luka yang dilihanya itu merupakan luka tembak karena ada bolongan.

"Tahu darimana kalau itu luka tembak," tanya hakim lagi.

"Ada bolongan yang mulia," ungkap saksi.

Baca juga: Promo Pizza Hut Hari Ini 7 November 2022, Ada Menu Baru Meat Max

Baca juga: Petugas Swab Hingga Supir Ambulans yang Bawa Brigadir Yosua Bersaksi untuk Tiga Terdakwa

#12 Saksi Beri Keterangan

Sebanyak 12 orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E.

Sidang lanjutan perkara pebunuhan berencana Brigaadir Yosua dengan terdakwa Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan informasi pada laman sistem informasi PN Jakarta Selatan, sidang yang digelar di ruang sidang utama itu beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E.

"Jenis perkara : pembunuhan, terdakwa : Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Agenda : Pemeriksaan saksi, Jam sidang : 10.00 WIB," bunyi informasi jadwal sidang di PN Jakarta Selatan untuk hari ini, Senin (7/11/2022) besok.

Dilansir dari Tribunnes.com, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan esok hari sebanyak 12 orang.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Saksi yang akan dihadirkan itu dikatakan Ronny bahwa sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.

Mereka mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga supir suami Putri Candrawati yang juga terdakwa pembunuhan berencana.

Selin dari lingkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saksi yang dihadirkan itu yakni dari petugas swab hingga supir ambulans.

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.

Saksi Rojiah alias Jiah dan sartini merupakan ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling

Saksi Anita Amalia Dwi Agustine merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.

selanjutnya Saksi Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.

Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.

Saksi Tjong Djiu Fung merupakan dari biro jasa CCTV.

Saksi Raditya Adhiyasa, free lance di biropaminal.

Saksi Ahmad syahrul Ramadhan merupakan Driver Ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua.

Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.

Novianto Rifa'i merupakan Staf Pribadi Ferdy Sambo.

Terakhir yakni Sadam, merupakan Driver Ferdy sambo.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo

Baca juga: Bukannya Marah, Kiky Saputri Justru Kirim Uang ke Fans Leslar yang Menghujatnya: Ya Allah seriusan

Baca juga: Breaking News - Siswa SMK Negeri 1 Kuala Tungkal Jambi Demo, Tuntut Ganti Kepsek

Berita Terkini