TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra sepakat setujui Ranperda Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jambi Abunyani saat membacakan pendapat akhir fraksinya terhadap pengambilan keputusan dewan terhadap Penetapan Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Jambi.
Kata Abunyani, setelah mempelajari dan mencermati semua hasil pembahasan pansus II tentang hasil dari pembahasan mengenai Ranperda Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim kami dari Fraksi Gerindra secara keseluruhan menyetujui dan dapat menerima pengesahan terhadap Ranperda Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA), dengan beberapa catatan yang telah kami sampaikan diatas, untuk dijadikan Peraturan Daerah," kata Abunyani Senin (24/10/22).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Diminta Perbaiki Paradigma dan Kultur Buruk di Kepolisian
Baca juga: Boleh Jual Gas 3 Kg di Eceran Asal Sesuai HET, Kadisperindag Kota Jambi: Itu yang Sulit
Pantauan di rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, usai masing-masing fraksi membacakan pendapat akhir nya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto kembali melempar persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir.
Dengan sepakat seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui dan sepakati Ranperda Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA), dengan beberapa catatan yang telah kami sampaikan diatas, untuk dijadikan Peraturan Daerah. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Boleh Jual Gas 3 Kg di Eceran Asal Sesuai HET, Kadisperindag Kota Jambi: Itu yang Sulit
Baca juga: Abdul Khafid Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi PDI Perjuangan Soal BPD Jambi
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Diminta Perbaiki Paradigma dan Kultur Buruk di Kepolisian