Hendra menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan jika sejak awal telah melihat kesewenang-wenangan yang dilakukan penyidik Kejari Batanghari.
"Di mana terhadap tiga sprindik (surat perintah penyidikan yang digunakan terhadap tiga tersangka yang hari ini sudah terpidana karena sudah inkrah) itu digunakan lagi untuk menetapkan klien kita sebagai tersangka," kata dia.
Menurutnya bahwa perbuatan itu sangat bertentangan dengan hukum acara pidana.
"Melanggar peraturan yang dikeluarkan institusi jaksa itu sendiri," tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Berkas Tersangka Masih Dilengkapi Penyidik Polda Jambi
Peraturan yang dimaksud Hendra adalah Perja nomor 17 tahun 2014, tentang perubahan atas Perja nomor 39 tahun 2010.
"Ada melampaui batas (waktu) dari diterbitkannya spindik ketika tidak asa identitas. Kalau tidak salah itu maksimal 50 hari setelah diterbitkan sprindik, itu harus diterbitkan penetapan tersangka," ujarnya.
Mengenai perintah untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan, Hendra menyampaikan bahwa sesuai amar putusan bahwa jaksa harus segera mengeluarkan Laopoldo Pilas dari dalam tahanan per hari ini. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News