Berita Selebritis

Baim Wong Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara Imbas Prank KDRT

Penulis: Vira Ramadhani
Editor: Vira Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong Ternyata Sudah Diingatkan Paula Verhoeven Untuk Tak Membuat Konten KDRT

TRIBUNJAMBI.COM - Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhouven berujung pada kasus pidana.

Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Dari berbagai puhak mengecam konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Namun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf secara resmi ke masyarakat dan juga polisi.

Meskipun sudah meminta maaf dan mendatangi langsung kantor Polsek Kebayoran lama, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap akan dipidanakan.

Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Baca juga: Raffi Ahmad Langsung Hubungi Baim Wong Saat Sahabatnya Dihujat Karena Bikin Konten Prank KDRT

Baca juga: KPI Sindir Baim Wong dan Paula Gegara Permainkan Polisi: Nanti Orang Asli Korban KDRT Dibilang Prank

Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Baim Wong yang Sebenarnya: Dia Lebih Gila Dari Gua!

“Meskipun cuma konten prank, namun sudah mencemarkan nama baik, dan telah melakukan pembodohan masyarakat,” sebut Tengku, pihak dari Sahabat Polisi Indonesia dilansir dari kanal YouTube Cumicumi.

Sahabat polisi telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik terkait kasus Baim Wong.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

“Pasal yang kami kenakan itu 220 KHUP, karena belajar itu melaporkan KDRT yang ternyata tidak ada,” jelas Tengku.

Sementara AKP Nurma Dewi, Kasi humas Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan menerima barang buktinya.

Nurna Dewi mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

“Dari laporan tersebut kita akan rencanakan pemanggilan,” kata Nurma Dewi.

Sementara itu Kompol Febriman Sarlase, Kapolsek Kebayoran Lama membenarkan konten prank yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama.

“Konten prank itu terjadi pada 1 Oktober 2022, pukul 16.00 WIB diruang SPK,” sebut Febriman Sarlase.

Halaman
12

Berita Terkini