BSU 2022

Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BSU Rp 600 Ribu?

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNJAMBI.COM -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

BSU hanya diberikan pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi perysratan  Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (24/9/2022).

"Minaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?"

"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.

Syarat Penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: BSU 2022 Tahap III Cair Pekan Ini, Cek Status Penerima di Kemnaker.Go.Id

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Begini Cara Mengetahuinya di bsu.Kemnaker.go.id

Baca juga: BSU 2022 Belum Juga Cair, Begini Solusi Jika Belum Punya Rekening Bank Himbara

Berita Terkini