UU PDP Disahkan, Hukuman Untuk Hacker Bjorka Makin Berat Jika Tertangkap

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU PDP resmi disahkan dan bisa menjerat pelaku kejahatan siber seperti Hacker Bjorka.

TRIBUNJAMBI.COM - Jika tertangkap Hacker Bjorka terancam pidana  UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

UU PDP resmi disahkan dan bisa menjerat pelaku kejahatan siber seperti Hacker Bjorka.

 Hal ini disampaikan  Menteri Kominfo Johnny G Plate Selasa (20/9/2022).

Diakuinya jika  pejabat negara Indonesia sedang diguncang oleh aksi Hacker Bjorka.

Bjorka  membongkar data pribadi pejabat negara.

Kata Johnny, Bjorka harus bersiap dengan UU PDP yang bisa menjeratnya.


Sanksi bagi pelanggar UU PDP itu bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.

Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.

Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.

"Sanksi hukum bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Bab VIII Pasal 57.

 
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

"Dan apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," ujar Plate.

"Namun, apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal," lanjutnya.

Sebelumnya seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) akhirnya mengakui bersalah dalam kasus peretasan yang melibatkan hacker dengan nama samaran Bjorka.

Dalam kasus ini Agung mengakui dirinya adalah pembuat channel Telegram Bjorkanism, dan kemudian menjual channel itu kepada Bjorka langsung sebesar 100 dollar. Hal itu yang kemudian diduga jadi dasar polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Ditemui di rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agung mengatakan sedari awal ia memang mengagumi Bjorka. "Memang nge-fans. Saya lihat, wah, Bjorka ini bagus sih, ngefans lah.

Penasaran terus lama-lama ngefans, soalnya yang dibocorin itu kan data-data pemerintah Indonesia," kata Agung saat ditemui di rumahnya, di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (17/9). "Tapi sekarang sudah tidak terlalu nge-fans seperti sebelumnya," imbuhnya.

Agung sendiri tak punya kemampuan peretasan sedikit pun.

Ia mengaku juga tak memiliki perangkat komputer. Ia hanya lulusan Madrasah Aliyah di sekitar rumahnya. Selama sekolah hingga kini, pemuda yang sehari-harinya berjualan es itu juga tak pernah sedikit pun belajar tentang hacking atau peretasan. "Nggak ada [belajar coding], nggak bisa nge-hack sama sekali," katanya.

Bahkan perangkat teknologi seperti komputer atau alat semacamnya pun, ia mengaku ia juga tak punya. "Nggak punya [komputer]," ucapnya.

Agung mengatakan dia hanya membuat channel Telegram Bjorkanism. Melalui channel yang dibuatnya itu, ia lalu mengunggah ulang beberapa postingan asli dari grup Telegram private milik Bjorka.

Channel itu dikelola Agung hanya melalui ponsel miliknya. Hal itu dilakukannya sembari bekerja di gerai yang menjual minuman es. "Lewat HP (handphone), posisinya di tempat kerja. [Di rumah] nggak ada internet," ucapnya.

Tak disangka banyak orang yang menyukai channel buatannya itu. "Saya coba posting yang 'stop being idiot', langsung banyak yang suka. Besoknya lagi bocorin surat presiden itu. Dia pasti ngasih tahu di grup private itu sebelum ke publik," ucapnya.

Artikel ini diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Pemuda Madiun Terima 100 Dolar Hasil Jual Channel Telegram ke Bjorka, Dibayar dengan Bitcoin

Baca juga: Roberto Mancini Pilih Manolo Gabbiandini ketimbang Nicolo Zaniolo dari AS Roma untuk Timnas Italia

Baca juga: Pria yang Diduga Hacker Bjorka Ditangkap Tim Gabungan di Madiun

Berita Terkini