BSU 2022

BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Cek di BSU.Kemnaker.Go.Id

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap II akan cair dalam waktu dekat.

TRIBUNJAMBI.COM -  Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap II akan cair dalam waktu dekat.

Sementara itu 4,3 juta peserta BSU 2022 telah mendapatkan insentif Rp 600 Ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Kemnaker telah meminta data calon penerima BSU 2022 tahap II.

Data itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Kamis (15/9/2022). 

"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," katanya kepada media di Bali, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Kompas.com. 

Kemnaker belum bisa memastikan kapan penyaluran BSU gelombang kedua dilakukan.

"Secepat mungkin, masyarakat terutama pekerja buruh sudah menunggu," tegas dia.

 

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Cek BSU Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Penerima Prakerja Dilarang Daftar

Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 di BSU.Kemnaker.Go.Id, Bantuan Rp 600 Ribu untuk 16 Juta Peserta Dibagikan

Baca juga: BSU Cair Besok Senin, Ada 4,63 juta Pekerja yang Mendapatkannya

Berita Terkini