Namun, kubu Suharso Monoarfa melawan dan bakal menggugat hasil Mukernas itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tapi, Kemenkumham tak butuh waktu lama mengesahkan kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Konflik Pusat Tidak Berpengaruh pada DPC PPP Tanjabbar, Lebih Fokus Pileg 2024
Baca juga: Suharso Dijanjikan Jabatan Terhormat, Langsung Bicarakan Masalah PPP dengan Jokowi
Baca juga: Menkumham Sahkan Mardiono Plt Ketum PPP, Evi Suherman: Saya Tidak Protes Siapapun Pimpinan di Atas