TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Evi Suherman menghormati keputusan tersebut.
"Sebagai mantan Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, sekaligus saya anggota DPRD Provinsi Jambi menghormati apapun keputusan DPP pusat," kata Evi Suherman saat dikonfirmasi Sabtu (10/9/22).
Ia juga berharap kepada, kader di Provinsi artinya ini sudah final sudah memiliki kekuatan hukum. Bagaimana di pemilu 2024 PPP lebih besar lagi.
"Saya pribadi tidak protes siapapun pimpinan diatas, kita tetap istiqamah dan tetap solid di Partai PPP. Dengan terang saya menjelaskan di tubuh PPP tidak ada perpecahan setelah ada pergantian Ketua umum ini," ujarnya.
Baca juga: Konflik Internal PPP, Pengamat Politik Jambi: Pemilih di Daerah Bisa Tergerus
Intinya dirinya menghormati apapun keputusan kepengurusan yang dipusat, apalagi pada poin yang dicantumkan pada SK kemenkumham itu menyatakan kepengurusan DPP PPP adalah kepengurusan terdahulu. Yang ada perubahan adalah pelaksanaan tugas.
"Kita berharap kepada kader PPP yang duduk di kursi parlemen DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi harus tetap solid, tetap berkerja bagaimana kita diamanahkan oleh rakyat, dan jangan memikirkan soal pimpinan diatas. Bagaimana kita harus memenangkan PPP lebih besar," ungkapnya.
Baca juga: PPP Kisruh, DPC PPP Sungai Penuh Masih Lihat Perkembangan
Evi Suherman, sudah malang melintang di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi berharap kepada Plt Ketua Umum PPP Mardiono agar bisa bawa amanah ini dengan baik untuk PPP lebih jaya.
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News